TNGNEWS.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat fiktif di PT IAS terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni FA yang menjabat sebagai Eks Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo (APK) pada 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Menurut penyidik, perkara ini bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo membuka lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, FA diduga menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan PT WSU tidak memiliki sertifikasi maupun kapasitas sebagai badan usaha yang berwenang mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap ditunjuk sebagai penyedia dalam proyek tersebut.
Atas kerja sama itu, PT Angkasa Pura Kargo diketahui telah membayarkan dana sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU. Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga kegiatan charter pesawat gagal terlaksana.
Seiring penetapan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman FA di Kota Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil bernomor polisi F 1560 CL yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kejari Kota Tangerang menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat fiktif tersebut.
