TNGNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Selasa (13/10/2026). Pemusnahan yang dilakukan di kawasan Brin, Setu, Kota Tangsel tersebut, mencakup 69,6 kilogram sabu dan 56,8 kilogram ganja.
Pemusnahan barang bukti dari perkara periode November 2025 hingga September 2026 itu terdiri atas 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika.
Selain sabu dan ganja, Kejari Kota Tangerang turut memusnahkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan, mulai dari ganja sintetis, ekstasi, etomidate, hingga bubuk ketamine.
Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 69.629,51 gram, ganja 56.865 gram, ganja sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, serta bubuk ketamine sebanyak 15.221,95 gram.
Pemusnahan juga mencakup ribuan butir obat-obatan, di antaranya 9.678 butir tramadol, 6.023 butir hexymer, 2.044 butir trihexyphenidyl, serta 750 butir obat-obatan campuran. Selain itu, terdapat 4.883 cartridge vape dan pod yang turut dimusnahkan.
Barang Bukti dari Beragam Tindak Pidana
Tidak hanya perkara narkotika, barang bukti dari 60 perkara nonnarkotika juga dimusnahkan. Perkara tersebut mencakup tindak pidana perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.
Sejumlah barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain 80 unit telepon seluler, dua senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima senjata tajam jenis celurit, 29 timbangan elektrik, serta tujuh alat hisap sabu.
Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan puluhan tas, koper, sepatu, pakaian, serta 62 kunci T berikut anak kunci dan kunci master. Sebanyak 2.872 barang bukti lainnya, termasuk plastik, kardus, gembok, flashdisk, obeng, peluru, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan, turut dimusnahkan.
Benda Sitaan Rupbasan Turut Dimusnahkan
Dalam kegiatan yang sama, pemusnahan juga dilakukan terhadap benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Barang sitaan tersebut di antaranya kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah, ampul kosong sekitar 43.200 buah, Gestanon sekitar 6.500 strip, serta pil biru sekitar 6.000 strip.
Selain itu, terdapat Bezalip, Lexotan, Mogadon, Atropinum Sulfuricum, Rohipnol, serta berbagai jenis ampul dan kemasan obat lainnya. Benda sitaan berupa jamu sebanyak empat kardus atau sekitar 500 sachet juga masuk dalam daftar pemusnahan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wujud pertanggungjawaban institusi dalam mengelola dan menyelesaikan barang bukti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memperoleh penyelesaian sesuai proses hukum.

