TNGNEWS.ID – Sebanyak 10 Jurusita Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang resmi diangkat dan diambil sumpah atau janji di Pendopo Bupati Tangerang, Senin (22/6/2026).
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan agar para jurusita pajak yang baru diangkat menjalankan tugas sesuai ketentuan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, serta etika dalam pelaksanaan penagihan pajak daerah.
“Saya minta jalankan wewenang sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku, tanggung jawab, junjung tinggi etika, humanis, persuasif dan profesional. Senantiasa ingat dan pegang teguh sumpah, janji saudara. Jangan mudah terpengaruh hal-hal yang memecah konsentrasi,” tegas Maesyal Rasyid.
Ia menekankan, jurusita pajak memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penagihan pajak.
Menurutnya, keberadaan jurusita menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah.
“Saudara-saudara diangkat menjadi jurusita adalah untuk membantu penertiban tentang perpajakan yang ada di Kabupaten Tangerang. Jadi kalau sudah pelaksanaan tugas terganggu pastinya tujuan daerah yang utamanya tidak akan kita peroleh,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti masih adanya berbagai persoalan dan masukan dari masyarakat terkait sektor perpajakan daerah.
Ia berharap kehadiran jurusita pajak dapat menjadi langkah penguatan dan terobosan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Ini diharapkan menjadi terobosan baru kita yang bisa menjawab tantangan dan permasalah pajak yang jadi sorotan. Potensi-potensi lebih bisa kita gali dalam rangka mendukung PAD di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menyebut pengangkatan jurusita pajak ini sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme aparatur dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Ia menambahkan, pengambilan sumpah atau janji tersebut menjadi penegasan komitmen para jurusita pajak untuk menjalankan tugas penagihan secara profesional, berintegritas, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kehadiran Jurusita Pajak daerah ini diharapkan semakin memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

