TNGNEWS.ID – Sebanyak 148 kendaraan sitaan hasil kejahatan dilelang Kejaksaan Tinggi Banten. Rabu (12/8/2026).
Kegiatan lelang ini digelar serentak se Indonesia pada 10 -14 Agustus 2026, dalam rangka menyambut HUT ke 81 Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Banten Herry Hermanus Horo menjelaskan, kegiatan yang mengusung tema Gebyar Lelang Serentak saat ini memasuki proses pelelangan umum.
Herry menjelaskan, kegiatan lelang serentak tersebut adalah program araha Jaksa Agung, Badan Pemulihan Aset (BPA), dan Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) yang berlangsung 10 – 14 Agustus 2026.
“Kegiatan ini berlangsung di seluruh Indonesia bersama-sama dengan DJKN di seluruh Indonesia. Ini salah satu bentuk akhir dari proses penegakan hukum,” kata Herry di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Herry juga menjelaskan, proses penegakan hukum bukan hanya untuk ketertiban dan keadilan. Namun juga dalam pemulihan dan pengembalian kekayaan negara.
“Kita bersama DJKN, dan Kementerian Keuangan memastikan bahwa hasil dari tindak pidana itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat umum karena hasil dari seluruh lelang ini langsung masuk dalam kas negara,” tambahnya.
Kegiatan lelang serentak tersebut, tambah Harry, dipastikan transparan karena dilakukan secara daring. Dimna khusus wilayah Banten ada 148 barang sitaan yang akan dilelang.
“Prosesnya jelas dan semuanya online bisa terekam. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang tidak transparan yang seluruh transaksinya dapat disaksikan oleh teman-teman media,” tambahnya.
Herry mengatakan, khusus di Banten ada 148 objek lelang yang dilkukan lelang serentak. Terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat serta hasil tambang dan property.
