TNGNEWS.ID – Sebanyak 81 lapak dan kios di kawasan eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah kawasan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukan tata ruang serta menimbulkan gangguan ketertiban umum. Aktivitas perdagangan di lokasi itu juga disebut menjadi salah satu penyebab kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Megu.
Pembongkaran melibatkan sekitar 200 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait. Dua unit alat berat excavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan lapak dan kios yang masih berdiri di lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan penggunaan alat berat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keselamatan petugas maupun pedagang.
“Untuk mempercepat proses penertiban, Satpol PP juga mengerahkan dua unit alat berat excavator. Penggunaan alat berat dilakukan secara bertahap dan terukur guna membongkar bangunan lapak dan kios yang masih berdiri di kawasan eks TPPS, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pedagang maupun petugas di lapangan,” ujar Ana.
Sejumlah pedagang sebelumnya sempat menyampaikan penolakan terhadap rencana penertiban. Namun, proses pembongkaran tetap berlangsung dengan pendekatan persuasif dan dialog di lapangan.
“Dalam proses penertiban, kami mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan dialog bersama para pedagang yang sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan. Personel kami juga membantu pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Selain membongkar bangunan, petugas turut membantu memindahkan barang dagangan milik pedagang. Sebagian pedagang diarahkan menempati Pasar Tradisional Cisoka, sementara lainnya memilih membawa kembali barang dagangan ke rumah masing-masing.
Ana menyebut penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dijalankan, mulai dari pendataan bangunan dan pelaku usaha hingga pemberian surat peringatan secara bertahap.
Ia juga menegaskan, penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata kembali kawasan eks TPPS Pasar Cisoka yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan meski berada di lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pendataan hingga penyampaian surat pemberitahuan pembongkaran,” ujarnya.
