TNGNEWS.ID – Polemik penutupan akses jalan alternatif di Kampung Blok Ambon, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, akhirnya menemui titik terang.
PT Poris Indah Graha (PIG) telah menyepakati pembukaan kembali akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat setelah dilakukan inspeksi lapangan oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama pejabat Kecamatan, dan pihak pengembang.
Selain itu, pihak pengembang juga akan membangun jalan penghubung sekitar 50 meter di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang agar akses menuju permukiman lebih layak.
“Jadi tadi barusan kita udah sepakat dengan PT Poris Indah Graha, tentunya yang tanah jalan ditutup itu, dia sepakat untuk dibuka. Dan ini sudah dibuka sebetulnya. Supaya akses sampai di kampung sana itu sekitar 50 meter akan dia bangunkan sekalian. Jadi nanti, dari sono dibuka, udah langsung jalannya bagus,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi.
Menurut Junadi, ruas jalan di dalam kawasan merupakan tanggung jawab pengembang, sedangkan jalan penghubung menuju kampung berada di atas aset Pemerintah Kota Tangerang.
Pengembang bersedia membangun ruas tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
“Punya Pemkot Tangerang. Ini semacam dia memberikan akses kepada masyarakat, jalannya punya pemerintah, dibangunkan dia (Pengembang). Tapi yang dalam ini juga kan kewajiban dia memang di dalam ini,” ujarnya.
Selain menyelesaikan persoalan akses jalan, Komisi I DPRD juga mengingatkan agar pengembang melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai pembangunan.
“Amdal Lalin dia belum diurus. Memang ini belum ngurus izin. Nanti setelah itu (Membereskan jalan), baru silakan mengurus izin untuk mulai dibangun,” ujar Junadi.
Ia menegaskan pembangunan tidak boleh dilakukan oleh pengembang PT PIG sebelum seluruh perizinan dipenuhi. “Selama izinnya belum ada, ya jangan mulai membangun,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Proyek PT PIG, Udin Hasanuddin, mengatakan seluruh persoalan telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi DPRD Kota Tangerang.
Pengembang sepakat memanfaatkan lahan milik pemerintah sebagai akses penghubung yang akan diperkeras.
“Ya, kita udah selesai semua permasalahan. Di sini juga sudah difasilitasi sama DPR. Intinya kebetulan ada tanah Pemda di situ kita pakai tanah Pemda. Yang sebagian untuk masuk pakai tanah developer, yang untuk menuju lokasi ke sini dilakukan perkerasan,” kata Hasanuddin.
Ia mengakui warga telah menggunakan jalur tersebut selama hampir 30 tahun sehingga penutupan akses sempat menimbulkan kebingungan. Namun, menurutnya solusi yang kini disepakati justru akan memberikan akses yang lebih baik dibanding sebelumnya.
“Sebetulnya sebelum dipager di sini bebas semua, sudah hampir 30 tahun dipakai ke sana kemari. Jadi ketika ditutup ya warga bingung. Nah sekarang dengan solusi seperti ini malah lebih bagus hasilnya. Dulu hanya bisa dilewati motor, sekarang dengan akses yang baru mobil juga bisa masuk,” ujarnya.

