Oleh : A.S. NEGARA (Pemimpin Redaksi TNGNEWS ID/InfoTNG.id)
Tata kelola keuangan daerah yang akuntabel merupakan pilar utama mewujudkan kemandirian fiskal pemerintah daerah. Tetapi, hal itu bisa sulit dicapai jika terjadi ambigu regulasi dan fungsi kelembagaan di internal pemerintahan.
Contoh paling krusial ada di pemerintahan kota Tangerang. Dimana tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diserahkan kewenangannya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang bersandar pada Perwali Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Padahal pemerintah pusat telah memberikan garis batas yang sangat tegas mengenai pemisahan fungsi pendapatan dan fungsi pengelolaan keuangan/belanja.
Melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 diatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Regulasi ini memperjelas kedudukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Idealnya, BPKAD merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertugas melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dan bukan disibukkan oleh urusan teknis pemungutan pajak dan retribusi di lapangan.
BPKAD harus fokus sebagai chief financial officer yang mengelola manajemen aset, akuntansi, dan menjaga agar kas daerah tidak defisit. Apalagi dalam kondisi saat ini, pemerintah pusat melalui (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, dan Surat Edaran Mendagri secara berkala mengatur tata cara penyesuaian efisiensi anggaran.
Karena selama fungsi pemungutan PDRD ini masih melekat pada badan yang juga berfungsi sebagai pengelola belanja dan pengawasan aset, BKAD dipastikan selalu berhadapan pada lemahnya pengawasan, rentannya resiko pelanggaran hukum, dan tidak fokus terhadap capaian target pendapatan.
Dalam hal ini, Wali Kota sebagai kuasa pengguna anggaran, dihadapkan pada dua pilihan. Menyerahkan kewenangan pungutan dari BPKAD ke BAPENDA, atau merubah SOTK dengan menggabungkan kedua badan tersebut.
Jika Wali Kota tetap memilih mempertahankan BPKAD memegang kendali atas pemungutan pajak dan retribusi daerah seperti kondisi saat ini, maka setidaknya ada tiga bentuk konflik kepentingan nyata yang selalu mengancam transparansi tata kelola keuangan daerah :
Pertama, campuraduknya fungsi pembuat anggaran, pemungut, sekaligus pengawas. Kedua, lemahnya audit internal atas pengelolaan keuangan, pungutan pajak dan retribusi. Ketiga, rentan terjadinya negoisasi subjektif terhadap wajib pajak (WP) dan penggunaan aset daerah.
Berikan BAPENDA kewenangan penuh sebagai mesin pencetak pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi teknologi, validasi data wajib pajak, dan optimalisasi retribusi. Sudah saatnya Wali Kota Tangerang mengambil keputusan tegas demi efisiensi birokrasi Kota Tangerang.
Dan perlu digarisbawahi, menyerahkan urusan pemungutan pajak dan retribusi kepada BAPENDA bukan urusan bagi-bagi ‘kue’ jabatan, melainkan langkah strategis demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan sehat (Good Governance).

