TNGNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap seorang pria berinisial AK (28), yang diketahui berprofesi sebagai guru les, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap puluhan anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, penyidik mencatat sedikitnya 29 anak diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian belum membuka identitas maupun rincian para korban sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Informasi tersebut sedang ditangani oleh Polresta Tangerang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Andi, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto mengatakan tersangka diamankan pada 26 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Panongan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana yang kini sedang diselidiki.
“Korban sekitar 29 anak laki-laki,” ujar Tri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang April hingga pertengahan Juni 2026. Polisi menduga perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali sebelum akhirnya terungkap.
“Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu,” jelas Tri.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka untuk mendekati para korban.
AK diduga memberikan berbagai iming-iming berupa uang jajan dan kuota internet agar anak-anak bersedia datang ke tempat tinggalnya.
“Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet,” katanya.
Dari hasil pendalaman sementara, sebagian korban diketahui merupakan anak-anak yang mengenal tersangka melalui aktivitas belajar.
Namun demikian, kepolisian belum merinci hubungan masing-masing korban dengan tersangka maupun latar belakang para korban demi menjaga kerahasiaan identitas anak.
Perkara ini diketahui setelah adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menangkap tersangka.
Saat ini, kata dia, penyidik masih memeriksa AK secara intensif, mendata seluruh korban, serta membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Dia juga memastikan proses hukum berjalan beriringan dengan upaya pendampingan dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar,” tegasnya.

