TNGNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan perhatian lebih serius terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota/Kab dan Provinsi di berbagai daerah. Fokus pengawasan kini tidak lagi hanya pada pelaksanaan anggaran, tetapi dimulai sejak tahap perencanaan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi.
Langkah tersebut diawali saat rapat koordinasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, KPK menyoroti besarnya usulan anggaran Pokir Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Karawang yang mencapai Rp355,28 miliar dengan total 3.147 paket pekerjaan.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menilai besarnya anggaran harus dibarengi sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan agar proses penyusunan program tidak dipengaruhi kepentingan politik yang berpotensi menggeser prioritas pembangunan daerah.
“Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semuanya harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai proses yang sudah dijalani tercederai karena satu dua hal,” ujar Arif.
Menurut Arif, Pokir merupakan mekanisme yang sah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD. Namun, seluruh usulan harus memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
KPK juga meminta seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjaga integritas dalam setiap tahapan penyusunan anggaran. Pengawasan internal dinilai penting agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menegaskan bahwa pengawasan kini difokuskan pada tahap awal penyusunan usulan Pokir. Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap usulan yang masuk, lengkap dengan dokumen pendukungnya.
“Kami minta pemda memastikan seluruh usulan Pokir diverifikasi dan berdasarkan pengusulan yang jelas,” katanya.
Selain proses verifikasi, KPK juga memberi perhatian terhadap pola pemaketan pekerjaan. Pemda diminta memastikan pemecahan paket proyek tidak mengganggu prioritas pembangunan maupun membuka peluang terjadinya pengondisian penyedia barang dan jasa.
Lembaga antirasuah itu juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan transparansi melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), penyusunan pagu anggaran yang jelas, serta evaluasi terhadap mekanisme pengadaan langsung yang dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.
Pengawasan yang diperketat terhadap dana Pokir menjadi sinyal bahwa KPK ingin memastikan setiap rupiah anggaran yang bersumber dari aspirasi masyarakat benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan publik, sekaligus memperkuat sistem perencanaan, penganggaran, dan pengadaan agar semakin transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Wilayah II Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK meliputi
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Lampung
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung

