TNGNEWS.ID – Kuasa hukum keluarga ahli waris Pandih mempertanyakan progres enam laporan polisi atas dugaan tindak pidana dalam konflik lahan di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, belum berujung pada penetapan tersangka. Padahal, laporan polisi tersebut sudah bergulir sekitar enam bulan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum usai keluarga ahli waris Pandih menggelar aksi di kawasan Sutera Rasuna dan melanjutkan audiensi dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota (PMTK), Jumat (24/7/2026).
Kuasa hukum keluarga ahli waris Pandih, Erdi Surbakti, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Metro Tangerang Kota bertujuan meminta kepastian atas penanganan enam laporan polisi yang telah diajukan.
“Sudah enam laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang kami layangkan. Sudah enam bulan berjalan, tetapi sampai hari ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap,” kata Erdi kepada wartawan di Halaman Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Erdi, keluarga Pandih hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Ia menilai penanganan perkara tersebut perlu dipercepat agar konflik di lapangan tidak terus berulang.
Dalam audiensi tersebut, pihaknya juga meminta kepolisian segera mengambil langkah pengamanan terhadap lokasi sengketa.
“Kalau memang belum bisa dilakukan penangkapan dalam waktu dekat, setidaknya lokasi itu dipasang police line agar tidak kembali terjadi benturan di lapangan,” ujarnya.
Erdi mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan, jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang diwakili Wakasat Intel dan Wakasat Reskrim menyampaikan akan menindaklanjuti enam laporan polisi tersebut dalam waktu satu hingga dua pekan.
Selain itu, kata dia, kepolisian juga disebut akan mempertimbangkan pemasangan police line di lokasi sengketa sebagai langkah pencegahan.
Tak hanya menyoroti penanganan laporan, Erdi juga kembali menyampaikan keberatan terhadap objek lahan yang dipersengketakan.
Menurutnya, lahan yang ditempati keluarga Pandih berada di RT 02 RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya, sedangkan alas hak yang digunakan pihak pengembang, menurut informasi yang diterimanya, berada di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa yang disebut berada di wilayah berbeda.
“Kami meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan data pertanahan dan proses hukum yang berlaku. Jangan sampai konflik terus berulang karena belum ada kepastian,” katanya.
Sementara itu, Pandih mengaku berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan yang telah dibuat keluarganya. Pria berusia 85 tahun itu mengatakan dirinya hanya ingin persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Saya hanya minta pelaku yang melakukan kekerasan ditangkap dan persoalan tanah ini diselesaikan sesuai hukum. Saya sudah puluhan tahun tinggal di sana,” ujar Pandih.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum keluarga ahli waris Pandih. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Tangerang Matra maupun PT Alam Sutera Realty Tbk.

