TNGNEWS.ID – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bergerak cepat membongkar praktik premanisme jalanan bermodus penagihan utang. Tiga pria yang berprofesi sebagai oknum debt collector atau yang biasa disebut mata elang (matel) berhasil ditangkap setelah nekat memeras seorang santri di kawasan Cikupa.
Ketiga pelaku yang kini telah mengenakan baju tahanan tersebut masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diciduk di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Panongan dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula saat korban, seorang santri asal Kabupaten Pandeglang, sedang berkendara menuju rumah saudaranya di Cikupa pada Kamis (13/8/2026) lalu.
“Saat melintas di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, korban mendadak diadang secara paksa oleh enam orang pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor,” kata Kompol Septa saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (21/8/2026).
Setelah dipaksa berhenti, korban yang ketakutan langsung digiring oleh para pelaku ke sebuah kantor perusahaan. Di tempat itulah, korban mengalami intimidasi psikologis.
Para pelaku menuduh sepeda motor yang dikendarai oleh santri tersebut merupakan kendaraan bodong hasil curian.
Di bawah tekanan dan ancaman, para pelaku kemudian memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp2,5 juta agar motornya tidak disita. Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, terjadi proses negosiasi hingga nominalnya turun menjadi Rp500 ribu.
“Korban yang terdesak akhirnya mengirimkan uang Rp500 ribu tersebut melalui transfer e-wallet sebanyak dua kali, masing-masing Rp300 ribu dan Rp200 ribu,” jelas Kasat Reskrim.
Merasa menjadi korban kejahatan, santri tersebut langsung mendatangi Markas Polresta Tangerang untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim buser Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil mencium keberadaan tiga pelaku.
Meski tiga orang telah tertangkap, tugas polisi belum selesai. Tiga pelaku lain yang ikut serta dalam aksi pengadangan tersebut saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Septa menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas ketiganya dan kini sedang melakukan pengejaran intensif.
Atas perbuatannya, ketiga oknum matel yang sudah ditahan ini dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan.
“Ancaman hukuman pidananya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Septa.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Polresta Tangerang kini resmi mengaktifkan sistem Kring Serse di titik-titik rawan.
Petugas berbaju preman akan disebar untuk mengawasi dan memeriksa langsung orang-orang yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau premanisme di jalanan demi menjaga kenyamanan warga Tangerang.
“Kita juga sudah mengaktifkan kring serse, yang artinya terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan akan kita lakukan pemeriksaan awal,” pungkasnya.

