TNGNEWS.ID – Kota Tangerang dinilai sudah memiliki modal yang cukup kuat untuk mencapai kemandirian fiskal. Namun, pemerintah daerah dinilai masih perlu melakukan terobosan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terus berada pada kisaran angka Rp3,2 hingga Rp3,3 triliun setiap tahunnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arif Wibowo, menilai penetapan target PAD seharusnya tidak hanya berpedoman pada realisasi pendapatan tahun sebelumnya. Menurutnya, pendekatan tersebut justru berpotensi membuat pemerintah daerah terjebak pada angka yang sama dari tahun ke tahun.
“Kalau target hanya mengacu pada realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya, ujungnya kita tidak pernah menggeser dari angka Rp3,2 sampai Rp3,3 triliun,” ujarnya dalam sesi wawancara khusus dengan TNGNEWS.ID di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2025, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada enam daerah yang memiliki derajat desentralisasi fiskal (DDF) di atas 50 persen.
Kota Tangerang, kata Arif, termasuk dalam kelompok daerah yang memiliki derajat desentralisasi fiskal di atas 50 persen. Porsi PAD Kota Tangerang disebut berada di kisaran 60 persen terhadap total pendapatan daerah.
DDF ini merupakan perbandingan antara PAD dengan total pendapatan daerah. Semakin tinggi persentase tersebut, semakin besar kemampuan daerah membiayai kebutuhan pemerintahannya dari sumber pendapatan sendiri.
“Artinya, secara umum posisi Kota Tangerang termasuk yang berada di atas rata-rata kabupaten/kota. Dsn kita sebenarnya sudah punya modal untuk membangun kemandirian fiskal,” katanya.
Namun, posisi tersebut belum selaras dengan pertumbuhan PAD karena tidak menunjukkan lompatan yang signifikan. PAD Kota Tangerang masih berkutat di kisaran Rp3,2-Rp3,3 triliun, dengan kontribusi terbesar masih berasal dari sektor pajak dan retribusi, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Arif menilai Pemkot Tangerang perlu mengubah cara pandang dalam menetapkan target pendapatan. Pemerintah harus terlebih dahulu mengetahui secara pasti berapa kapasitas pendapatan yang sebenarnya dimiliki Kota Tangerang.
“Yang perlu dilakukan adalah analisis dulu dengan kajian yang kredibel dan berbasis keilmuan. Sebenarnya potensi pendapatan Kota Tangerang dengan seluruh komponennya, mulai dari pajak, retribusi dan sumber pendapatan lainnya, itu berapa?” katanya.
Menurutnya, tanpa mengetahui potensi riil, pemerintah akan kesulitan menentukan target PAD yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ia menduga potensi PAD Kota Tangerang bisa jauh lebih besar dibandingkan realisasi yang selama ini tercatat.
“Jangan-jangan potensi kita jauh di atas realisasi pendapatan yang sudah terjadi. Tapi selama ini kita tidak punya acuan yang jelas,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Tangerang didorong melakukan kajian potensi pendapatan daerah secara menyeluruh. Kajian tersebut harus mampu memetakan seluruh sumber pendapatan, termasuk potensi yang berasal dari aset daerah, kerja sama dengan pihak swasta, perusahaan milik daerah hingga sektor pelayanan publik.
Potensi BUMD dan Aset Daerah Perlu Dihitung
Selain sektor pajak dan retribusi, potensi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Arif menilai perusahaan daerah, khususnya yang memiliki kewenangan dan cakupan usaha luas, seperti PT. Tangerang Nusantara Global (PT TNG), seharusnya mampu menjadi salah satu motor penggerak pendapatan daerah. Termasuk di dalamnya optimalisasi aset milik pemerintah daerah yang selama ini disewakan maupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Hal serupa juga berlaku pada sektor air bersih. Kerja sama antara perusahaan daerah air minum dengan pihak swasta, seperti operator pengolahan maupun distribusi air, menurutnya perlu dihitung ulang secara transparan dan manfaat finansial bagi daerah.
“Seberapa besar keuntungan dari nilai rupiah kerja sama dengan swasta? Dengan pihak-pihak yang selama ini bekerja sama dalam pengolahan maupun distribusi air, secara finansial cost-nya seperti apa dan keuntungan untuk daerahnya berapa? Itu juga harus dihitung,” katanya.
Menurut Arif, seluruh kerja sama tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pelayanan publik saja, tetapi juga harus dilihat dari perspektif kontribusinya terhadap kapasitas fiskal daerah, dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan dasar kepada masyarakat.
Retribusi Sampah Bisa Menjadi Contoh
Contoh lain yang menurut Arif perlu dikaji secara serius adalah potensi retribusi persampahan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan produksi sampah Kota Tangerang yang mencapai sekitar 1.800 ton per hari, seharusnya pemerintah memiliki perhitungan yang jelas mengenai berapa potensi maksimal penerimaan dari sektor tersebut.
Selama ini sempat muncul klaim bahwa potensi retribusi sampah Kota Tangerang bisa mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, menurut Arif, angka tersebut belum dapat dijadikan acuan karena belum didukung kajian yang komprehensif.
“Angka Rp200 miliar itu saya sebut klaim karena tidak ada kajiannya. Seberapa besar sebenarnya potensi retribusi sampah kita? Itu yang belum kita tahu,” ujarnya.
Ia menyoroti realisasi retribusi persampahan yang selama ini disebut hanya berada di kisaran Rp29 miliar per tahun. Pertanyaannya, apakah angka tersebut memang sudah merupakan potensi maksimal atau justru masih jauh dari potensi sebenarnya?
“Jangan-jangan potensi retribusi sampah kita sebenarnya Rp100 miliar. Kalau kita tidak punya kajian, kita tidak akan pernah tahu,” katanya.
Perlu ‘Road Map’ Potensi PAD Kota Tangerang
Karena itu, menurut Arif, seluruh sektor pendapatan daerah perlu dibuatkan kajian potensi. Pemerintah harus memiliki semacam peta besar kapasitas fiskal Kota Tangerang.
Kajian tersebut bukan hanya menghitung potensi rupiah, tetapi juga mengidentifikasi hambatan yang membuat potensi tersebut belum bisa dioptimalkan.
“Dari kajian itu kita bisa memetakan sebenarnya bottleneck kita, pain point kita, masalah kita apa, untuk bisa mengoptimalkan semua potensi pendapatan yang ada,” katanya.
Kajian tersebut juga nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan inovasi, perubahan tata kelola, kebutuhan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pola koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.
Perlukah Dibentuk Tim Khusus?
Untuk mewujudkan hal tersebut, pembentukan tim khusus yang fokus memetakan dan merumuskan strategi peningkatan PAD dinilai layak dipertimbangkan.
Tim tersebut dapat bekerja secara lintas sektor dengan melibatkan perangkat daerah penghasil pendapatan, BUMD, akademisi, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang fiskal dan ekonomi daerah.
Tim tersebut nantinya dapat menyusun kajian komprehensif mengenai kapasitas fiskal Kota Tangerang sekaligus merumuskan peta jalan peningkatan PAD secara bertahap.
“Tidak bisa meningkatkan PAD secara simsalabim. Ada daya dukung, support system, kemampuan SDM, potensi pendapatan yang harus dipetakan secara saksama,” kata Arif.
Menurutnya, peningkatan PAD memang membutuhkan proses bertahap dan berkelanjutan. Namun, langkah pertama yang paling penting adalah mengetahui terlebih dahulu seberapa besar potensi yang sebenarnya dimiliki Kota Tangerang.
Dengan begitu, Kota Tangerang tidak lagi sekadar bertanya berapa target PAD tahun depan, melainkan mulai menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: Seberapa besar sebenarnya kemampuan fiskal Kota Tangerang dan apa yang harus dilakukan untuk mencapainya?

