TNGNEWS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mendatangi lokasi pabrik PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin (24/8/2026). Kedatangan tim gabungan ini bertujuan mematangkan langkah eksekusi aset perusahaan yang telah pailit demi membayar hak pesangon ratusan mantan karyawan.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker, Arnando Jujur Pardamean Siregar, menyatakan ada sekitar 456 hingga 480 mantan karyawan yang belum menerima hak pesangon sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Oktober 2018.
Total nilai kewajiban yang harus dibayarkan kata dia, mencapai Rp50 miliar, atau berkisar Rp80 juta per karyawan.
“Duduk perkaranya, persoalannya sudah berlangsung lama sebetulnya sejak tahun 2014 ya. Ratusan mantan karyawan Jabatex Cibodas Tangerang belum menerima hak pesangon setelah perusahaan dinyatakan pailit. Jadi, ini sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2018 dan inkracht di PHI dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Arnando di lokasi, Senin (24/8/2026).
Arnando menambahkan, putusan kepailitan ini sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, pembayaran selalu terkendala oleh dinamika di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar negara hadir menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.
“Oleh karena itu, pada saat hari ini kami dari Kementerian Ketenagakerjaan mendampingi Bapak Penasihat Khusus Presiden, Pak Said Iqbal, saya bersama Pak Kadisnaker, tentu berharap ini bisa segera dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Harapannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa upah buruh itu menjadi layer yang teratas, sehingga akan didahulukan,” tegas Arnando.
Lebih lanjut, Arnando menjelaskan bahwa pihak pemerintah tidak akan tinggal diam dan langsung menyusun strategi taktis di lapangan bersama jajaran penegak hukum.
“Dan pada kesempatan ini kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kadisnaker, dengan pihak Polres Metro Tangerang, dan juga jajaran terkait. Kita akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan jurusita pengadilan. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan segera melihat jurusita melakukan eksekusi dan kurator bisa segera bekerja untuk menghitung aset yang akan nanti diperhitungkan sebagai bagian untuk membayar upah buruh,” tambahnya.
Disinggung mengenai alasan mengapa belum ada pembayaran atau tindakan penyegelan sama sekali sejak tahun 2018 hingga delapan tahun berlalu, Arnando mengakui adanya hambatan teknis yang selama ini terjadi di area pabrik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa Pemkot Tangerang mendukung penuh proses eksekusi ini demi kesejahteraan warganya yang terdampak.
“Kami dari Pemerintah Kota Tangerang, melalui Disnaker, sejak awal terus memantau perkembangan kasus ini. Pemkot berkomitmen memfasilitasi koordinasi lintas instansi, baik dengan Kemenaker, kepolisian, maupun juru siat pengadilan, guna memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar dan kondusif demi terpenuhinya hak-hak para buruh yang sudah lama tertunda,” tegasnya.
Sebagai informasi, tim gabungan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjamin keamanan di lapangan. Pemerintah menjadwalkan rapat koordinasi teknis bersama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 31 Agustus 2026, yang akan dilanjutkan dengan tindakan eksekusi serta penyegelan resmi aset lahan seluas 14 hektare milik PT Jabatex pada 7 September 2026 mendatang agar kurator bisa segera bekerja menghitung nilai aset.

