TNGNEWS.ID — Pelarian terpidana kasus tindak pidana kepabeanan, Eka Ruska bin Omo Warma, berakhir. Terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)tersebut diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Kamis (17/9/2026) swkira pukul 16.05 WIB.
Pengamanan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan Eka Ruska. Begitu lokasi keberadaannya diketahui, tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi eksekusi.
Eka Ruska merupakan terpidana perkara kepabeanan yang perkaranya telah diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.
Mahkamah Agung menyatakan Eka Ruska terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Eka Ruska dijatuhi pidana enam bulan penjara dan denda Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujar Fardana.
Setelah diamankan, Eka Ruska terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari Kota Tangerang. Pemeriksaan dilakukan sebelum terpidana dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, Eka Ruska kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan upaya pencarian terhadap terpidana yang masuk DPO akan terus dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan jajaran Kejaksaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum.

