TNGNEWS.ID – Modus menyamar sebagai petugas provider digunakan seorang pria berinisial DSA (37) untuk mencuri perangkat tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kota Tangerang.
Aksi tersebut terbongkar setelah Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan atas laporan pencurian perangkat BTS yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp481.677.845.
DSA ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit, Selasa (29/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi mengetahui aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, dua orang mendatangi area tower BTS. Salah seorang berada di luar pagar untuk mengawasi situasi, sementara seorang lainnya masuk dan mengambil sejumlah perangkat modul tower.
Untuk meyakinkan warga maupun pihak di sekitar lokasi, keduanya mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower.
Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak dapat memberikannya.
Kecurigaan pun muncul. Kedua pelaku kemudian panik dan melarikan diri menuju sebuah mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan.
“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” ujar Parikhesit.
Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan bahwa kendaraan itu terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional.
Penyidik kemudian menelusuri data pengguna kendaraan hingga mengarah kepada DSA.
Tim Analis Satreskrim selanjutnya melakukan pengolahan data dan mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan DSA dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.
Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa DSA juga menyewa sebuah rumah lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan perangkat hasil pencurian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan Radio Receiver Unit (RRU).
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2 serta berbagai modul dan perangkat pendukung lainnya.
Polisi juga menyita 17 unit RRU yang terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592.
Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Dalam laporan polisi, perangkat yang hilang dari lokasi kejadian meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit serta perangkat pendukung lainnya.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.
Polisi Buru Pelaku Lain
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam penampungan perangkat tower BTS.
“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelas Parikhesit.
Saat ini DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider, terutama ketika hendak memasuki area terbatas seperti lokasi tower BTS.
“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Herbin.
Ia juga meminta pengelola tower dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi memperkuat sistem pengamanan serta pengawasan di lokasi-lokasi tower BTS.
“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” pungkasnya.

