TNGNEWS.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyita 42 dokumen milik, PT WSU) yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) Tahun 2022. Senin (22/6/2026).
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan kegiatan kali ke-3 dilakukan. Sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di PT. IAS dan gudang PT. APK,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Kota Tangerang, Agung Teja, kepada media.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Agung Teja melanjutkan, penyidik menyita 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Sebelumnya, perkara ini bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300 pada Tahun 2022.
Namun, PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara tersebut. Meskipun PT Angkasa Pura Kargo telah melakukan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar, kegiatan pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terlaksana.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
