TNGNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran pinjaman gadai syariah di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren, Selasa (23/6/26).
Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi melalui pengembalian barang jaminan tanpa adanya pelunasan pinjaman yang masih berjalan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni TAB selaku Kepala UPS Pondok Jaya dan JI yang berstatus sebagai nasabah.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Pidana Khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aktivitas gadai yang berlangsung pada Februari hingga Maret 2025.
“Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari-Maret 2025,” kata Reza, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, JI mengajukan pinjaman gadai dengan menjaminkan 10 barang dalam 10 kontrak pinjaman. Dalam prosesnya, JI diduga berkomunikasi langsung dengan TAB agar membantu pencairan pinjaman di Pegadaian Syariah.
Penyidik menduga penyimpangan terjadi ketika barang jaminan yang seharusnya masih menjadi agunan pinjaman justru dikembalikan kepada nasabah tanpa adanya pelunasan atas pinjaman yang telah dicairkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Atas perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang timbul dan sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan,” papar Reza.
Untuk mengusut lebih jauh dugaan penyimpangan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di kantor UPS Pondok Jaya, kantor CPS Pondok Aren di Jalan Ceger Raya, Jurang Mangu Timur, serta rumah salah satu tersangka.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk buku kas tahun 2025 dan catatan transaksi gadai syariah yang sebagian masih dibuat secara manual.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Samuel mengatakan seluruh dokumen yang disita akan menjadi bahan pendalaman penyidikan guna mengungkap secara utuh mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik,” pungkas Samuel.
Sebagai informasi, saat ini, tersangka TAB telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang.

