TNGNEWS.ID – Modus kejahatan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian kembali terjadi di Kota Tangerang. Empat pria yang mengaku sebagai anggota Reserse mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, lalu mengintimidasi penghuni dengan dalih penggerebekan kasus narkoba sebelum akhirnya membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Dalam kasus ini, jajaran Polsek Jatiuwung berhasil menangkap dua pelaku berinisial MAS dan HR. Sementara dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban berinisial M (26), seorang ibu rumah tangga, dibuat percaya setelah para pelaku memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu dan mengaku sebagai anggota Reserse.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan identitas yang diduga palsu, menodong korban dengan benda menyerupai senjata api, lalu memborgol korban,” ujar Jauhari, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, setelah korban tidak dapat melawan, para pelaku meminta sejumlah uang. Namun karena korban mengaku tidak memiliki uang, mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB, serta dua telepon genggam dengan alasan akan dijadikan barang bukti.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana berhasil meringkus MAS di kawasan Gebang Raya. Dari hasil pemeriksaan, MAS mengungkap identitas tiga rekannya yang turut beraksi.
“Dari pemeriksaan, MAS mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Jauhari.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta sejumlah name tag yang menyerupai atribut kepolisian.
Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia menegaskan, setiap tindakan kepolisian wajib dilengkapi identitas resmi dan surat perintah sesuai prosedur.
“Kami akan terus memburu dua pelaku yang masih buron dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan atribut maupun penyamaran sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.

