TNGNEWS.ID – Pemerintah Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun anak jalanan yang beraktivitas di jalan raya. Selain melanggar peraturan daerah, kebiasaan tersebut dinilai dapat memicu mereka kembali turun ke jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani mengatakan, larangan aktivitas mengemis telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” ujar Mulyani, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap anak jalanan maupun pengemis yang terjaring penertiban tidak serta-merta dikenai tindakan, melainkan lebih dahulu menjalani proses pendataan dan pembinaan.
Selanjutnya mereka diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti rehabilitasi sosial, bimbingan, hingga program pemberdayaan sesuai kebutuhan.
Untuk menekan keberadaan pengemis di ruang publik, Satpol PP bersama Dinas Sosial terus menggencarkan patroli dan penjangkauan di sejumlah ruas jalan dan persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas mereka.
“Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” kata Mulyani.
Meski pembinaan rutin dilakukan, Mulyani mengakui masih ada anak jalanan dan pengemis yang kembali beraktivitas di jalan. Karena itu, ia menilai dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus kebiasaan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
