TNGNEWS.ID – Pengungkapan peredaran obat keras ilegal di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak berhenti pada penangkapan dua orang terduga pelaku.
Polisi kini fokus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok hingga kemungkinan adanya jaringan yang memasok obat daftar G tanpa izin ke wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.
Dua pria berinisial MUS dan ZI diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, setelah diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar di Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Jumat (24/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Binsar P. Hutabarat kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat daftar G.
Selain itu, dalam proses tersebut polisi juga mengamankan uang tunai Rp640 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri jalur distribusi obat keras ilegal yang beredar di wilayah hukumnya.
Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul obat yang disita serta pihak yang memasok barang tersebut kepada kedua tersangka.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” ujar Eko.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dia menilai partisipasi warga menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” katanya.
Saat ini MUS dan ZI masih menjalani pemeriksaan di Polsek Teluknaga guna dapat terus mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

