TNGNEWS.ID – Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah barbershop di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diamankan polisi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa itu bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di Barbershop NU Cukur pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB. Saat hendak pulang, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Karawaci langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JS yang ditangkap di kawasan Karawaci pada Rabu (5/8/2026) malam.
Dari pemeriksaan, JS mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Suhendri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kasus kemudian mengantarkan polisi menangkap RE yang diduga berperan sebagai penadah. Berdasarkan keterangan sementara, sepeda motor hasil curian dijual kembali melalui media daring.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan penyidik masih mengejar satu pelaku yang melarikan diri sekaligus mengembangkan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” kata Anggoro, Jumat (7/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi juga turut diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita. Segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.
