TNGNEWS.ID – Polisi meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait identitas FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Polisi memastikan FP bukan pejabat publik, melainkan seorang wiraswasta yang menjalankan usaha jual beli mobil bekas.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito mengatakan, pihaknya telah memastikan status pekerjaan tersangka melalui penyelidikan, termasuk dengan melakukan pengecekan di lingkungan tempat tinggal FP di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“(Pelaku) bukan pejabat publik, hanya wiraswasta biasa,” kata Suwito.
Menurut Suwito, FP selama ini bekerja sebagai pengusaha jual beli mobil bekas. Mobil yang diperoleh di wilayah Jakarta dan sekitarnya kemudian dijual kembali ke wilayah Sumatera.
“Pelaku hanya jual mobil second. Saya juga sempat ketemu pak RT-nya, benar memang dia hanya nyari mobil di Jakarta dan sekitarnya, nanti dibawa ke Sumatera dijual lagi di Sumatera,” ujarnya.
Sebelumnya, FP ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menetapkan FP sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf yang terjadi di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Peristiwa bermula saat tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat,
“Terima kasih adikku sayang.” Ucapan tersebut didengar korban RA hingga memicu adu mulut yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Saat ini FP telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
