TNGNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial IN alias Bisul ditangkap setelah berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna sepeda motor curian dan mengganti pelat nomor kendaraan.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan lampu merah Gondrong. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian bermula pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau yang diparkir di pinggir Jalan KH Ahmad Dahlan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Cipondoh.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengamen yang biasa berada di kawasan lampu merah Gondrong.
Petugas sempat melakukan pencarian, namun pelaku belum ditemukan. Setelah penyelidikan berlanjut, polisi kembali mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di kawasan tersebut. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, IN mengakui telah mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku diketahui telah mengubah warna sepeda motor dari hijau menjadi hitam dan merah menggunakan cat pilok. Selain itu, pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat nomor palsu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sepeda motor milik korban, dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi barang bukti.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat personel Polsek Cipondoh dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum,” kata Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

