TNGNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengungkap dugaan praktik pencatutan nama institusi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial WJ mengaku bisa menghentikan kasus yang tengah berproses laporan pengaduan di Kejari dengan imbalan uang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan kepada wartawan modus tersebut terungkap setelah salah seorang kepala desa melapor kepada Kejari pada Kamis (2/7/2026).
Dalam laporannya, WJ disebut meminta uang sekitar Rp25 juta dengan mengaku memiliki akses untuk menyelesaikan laporan yang telah masuk ke Kejari Kabupaten Tangerang.
“Kami menerima laporan adanya pihak yang mengatasnamakan Kejari Kabupaten Tangerang dan menawarkan penyelesaian laporan pengaduan dengan meminta sejumlah uang,” kata Wahyudi, Selasa (7/7/2026).
Atas laporan tersebut, Kejari menerjunkan Tim Intelijen untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, WJ diketahui kembali menghubungi tiga kepala desa di Kecamatan Legok dan mengatur pertemuan guna membahas penyerahan uang.
Tim Intelijen kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya pelapor menyerahkan uang tunai Rp15 juta kepada WJ di salah satu kantor desa pada Senin (6/7/2026).
Sesaat setelah uang diterima oleh oknum LSM tim langsung mengamankan WJ di lokasi kejadian transaksi.
Dalam penindakan itu, petugas menyita uang tunai Rp15 juta, satu unit telepon seluler, satu unit mobil, dokumen laporan pengaduan, tangkapan layar tanda terima laporan di PTSP Kejari Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Wahyudi menegaskan Kejari Kabupaten Tangerang tidak pernah meminta ataupun menunjuk pihak mana pun untuk mengurus penyelesaian perkara dengan imbalan uang.
Ia mengimbau masyarakat maupun aparatur pemerintahan agar segera melapor apabila menemukan pihak yang mengaku dapat mengurus perkara dengan mencatut nama kejaksaan.
“Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan beserta barang bukti kami serahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
