TNGNEWS.ID – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap FP (38), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. FP diamankan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah penyidik melacak keberadaannya.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, melakukan visum, menyita barang bukti, serta mendalami rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim kemudian menggelar perkara pada Rabu (24/6/2026) pukul 22.00 WIB dan menetapkan FP sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, penyidik berupaya memanggil FP untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Tim juga mendatangi kediaman FP di kawasan Modernland, tetapi yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan pencarian.
“Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan tersangka di Kota Bandar Lampung. Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Suwito bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Iwan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf beredar luas di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan.
“Saat itu tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, ‘Terima kasih adikku sayang’,” ujar Iwan.
Ucapan tersebut didengar korban RA yang selama ini kerap menjadi caddy saat tersangka bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Saat ini, FP masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

