TNGNEWS.ID – Kasus penemuan mayat seorang wanita berinisial R yang tergantung di sebuah kontrakan di kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/5/2026) lalu, akhirnya terungkap.
Korban yang semula diduga mengakhiri hidupnya sendiri, ternyata korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial A.
Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mencium sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” ujar Kombes Indra Waspada saat memberikan keterangan, Selasa (11/8/2026).
Lalu, timReskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan mendalam. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), mengumpulkan barang bukti, hingga melacak riwayat komunikasi pada ponsel korban.
Dari hasil pelacakan digital, polisi menemukan percakapan mencurigakan via aplikasi WhatsApp antara korban R dan tersangka A pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum jasad korban ditemukan. Dalam pesan tersebut, A mengajak korban untuk bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa.
Penyidik kemudian mencocokkan data komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi pertemuan serta petunjuk lain yang didapatkan di lapangan. Hasilnya, seluruh bukti mengarah kepada keterlibatan A.
Petugas bergerak cepat dan memeriksa A pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Usai menjalani pemeriksaan intensif, polisi langsung menetapkan A sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” kata Indra.
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, motif pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi panik karena korban R hamil dan menuntut kepada pelaku untuk bertanggungjawab dengan menikahinya.Namun, tersangka menolak tuntutan tersebut lantaran statusnya yang sudah memiliki keluarga.
“Tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 25 tahun,” tandasnya.

