TNGNEWS.ID – Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen karena hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat, dari total 312 SPPG yang telah beroperasi, baru 155 dapur yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan memiliki SLHS.
Sementara 68 dapur masih dalam proses pengurusan sertifikat, sedangkan 89 dapur lainnya belum menunjukkan progres pengajuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, kepemilikan SLHS menjadi syarat utama untuk memastikan makanan yang diproduksi dapur MBG aman dikonsumsi para penerima manfaat.
“Dari 312 dapur MBG yang beroperasi, sebanyak 68 dapur sedang dalam proses pengurusan sertifikasi, sementara 89 dapur sisanya belum mengantongi SLHS,” kata Hendra, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara otomatis karena setiap dapur harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
“Syarat-syaratnya yaitu minimal 50 persen pegawai di SPPG sudah memiliki sertifikat penjamah makanan, lolos inspeksi kesehatan lingkungan, serta lulus pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang Priyo Basuki menegaskan, SPPG yang belum mengurus SLHS berpotensi dikenai sanksi hingga penghentian operasional secara permanen.
“Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres SPPG mengurus SLHS, kemungkinan bisa diberi sanksi,” kata Priyo.
Ia menjelaskan, sejumlah kendala masih dihadapi pengelola SPPG dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Di antaranya keterbatasan pelatihan bagi penjamah makanan, proses pemeriksaan laboratorium, hingga kelengkapan administrasi.
“Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terus ada kendala seperti ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai terkadang harus diperbaiki dulu, dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG,” pungkasnya.

