TNGNEWS.ID – Jajaran Polsek Sepatan membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Pisangan, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MD (33) beserta 13 paket sabu siap edar.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gang Toge, Kampung Pisangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polsek Sepatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran narkotika pada Sabtu (20/6/2026).
“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Fahyani, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 6,60 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, dan satu korek api yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti yang disita.
Ia juga memperkirakan pengungkapan 6,60 gram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 36 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh enam pengguna.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara terhadap terduga pelaku, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahyani.
