TNGNEWS.ID – Baharuddin, pemilik bengkel las di Kota Tangerang, mengaku terpaksa menggunakan modal pribadi hingga sebagian uang muka milik para pengemudi baktor (becak motor) pengangkut sampah untuk menyelesaikan pekerjaan perbaikan armada milik Kecamatan Karang Tengah. Namun, hingga enam bulan berlalu, tagihan senilai sekitar Rp43 juta yang diajukannya belum juga dibayarkan.
Baharuddin menuturkan, pekerjaan tersebut bermula sekitar Oktober 2025 ketika seorang pegawai Kecamatan Karang Tengah datang ke bengkelnya untuk memperbaiki 14 unit baktor pengangkut sampah.
Pada tahap pertama, pekerjaan yang dilakukan berupa perbaikan ringan, seperti menambal bagian yang keropos dan mengganti beberapa pelat yang rusak. Setelah pekerjaan selesai, pembayaran dilakukan tanpa kendala.
Selanjutnya, pihak kecamatan kembali meminta agar sejumlah baktor dirapikan karena kondisinya dinilai sudah tidak layak. Pada tahap kedua, tujuh unit baktor menjalani perbaikan lebih besar, mulai dari penggantian bak, sasis hingga perbaikan bodi. Pekerjaan tersebut kembali dibayar setelah selesai.
Berbekal pengalaman dua pekerjaan sebelumnya yang berjalan lancar, Baharuddin mengaku tidak ragu saat kembali menerima pekerjaan tahap ketiga untuk tujuh unit baktor lainnya.
Namun, berbeda dengan dua tahap sebelumnya, kali ini pihak kecamatan tidak memberikan uang muka untuk pembelian material maupun biaya pengerjaan.
Agar pekerjaan tetap berjalan dan seluruh baktor dapat selesai sesuai permintaan, Baharuddin mengaku harus memutar modal usahanya.
Selain menggunakan uang pribadi, ia juga memanfaatkan sebagian uang muka milik para pengemudi baktor yang sebelumnya memesan jasa di bengkelnya.
“Sebagian modal memang uang saya sendiri. Sebagian lagi uang driver yang sebelumnya kasih DP untuk pekerjaan di bengkel. Karena dari kecamatan tidak ada DP, uang itu saya putar dulu supaya pekerjaan baktor ini bisa selesai,” kata Baharuddin.
Menurut dia, seluruh pekerjaan tahap ketiga berhasil diselesaikan hingga akhir Desember 2025. Bahkan, unit terakhir rampung pada malam pergantian tahun dan seluruh baktor telah diserahkan kepada pihak kecamatan.
Ia mengaku sempat diminta menyerahkan nota pekerjaan sebelum tutup buku anggaran dengan informasi bahwa pembayaran akan diproses pada tahun anggaran berikutnya.
Namun, saat mendatangi Kantor Kecamatan Karang Tengah pada Februari 2026 untuk menagih pembayaran, ia justru mendapat penjelasan bahwa pekerjaan tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak memenuhi prosedur administrasi. Akibatnya, hingga kini tagihan sekitar Rp43 juta belum juga dibayarkan.
“Yang saya pikirkan bukan cuma uang saya. Ada uang driver juga yang ikut terpakai. Makanya saya berharap persoalan ini segera selesai supaya modal usaha bisa kembali berputar,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Baharuddin mengatakan, belum kembalinya modal tersebut mulai berdampak terhadap kelangsungan usahanya. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional bengkel masih tertahan pada pekerjaan yang belum dibayar.
Meski demikian, ia memastikan pekerjaan yang dilakukannya bukan pekerjaan fiktif. Menurutnya, seluruh baktor yang diperbaiki masih ada dan hingga kini digunakan untuk operasional pengangkutan sampah di wilayah Kecamatan Karang Tengah.
“Saya hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ada kesalahan administrasi, sampaikan secara resmi. Kalau memang yang harus bertanggung jawab adalah orang yang memerintahkan pekerjaan, jelaskan kepada saya. Jangan dibiarkan seperti ini,” katanya.
Di akhir keterangannya, Baharuddin berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga meminta Wali Kota Tangerang turun tangan dengan mengecek langsung hasil pekerjaan yang telah dilakukannya.
“Saya mohon kepada Pak Wali Kota agar persoalan ini bisa diselesaikan. Silakan cek langsung baktornya, cek hasil pekerjaannya, bahkan bandingkan harga saya dengan bengkel lain. Saya siap diperiksa karena pekerjaan ini nyata dan saya tidak melakukan mark up,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Karang Tengah belum memberikan tanggapan atas klaim Baharuddin terkait tagihan yang belum dibayarkan.

