TNGNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp196.254.645,49 pada dua paket pekerjaan pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK meski kedua proyek dengan total nilai kontrak Rp2.626.528.222 telah dibayarkan lunas kepada penyedia.
BPK mengungkapkan pembayaran kepada penyedia tidak sepenuhnya didasarkan pada realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dua paket pekerjaan, auditor menemukan adanya kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan yang tetap dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah.
Temuan pertama terdapat pada paket pekerjaan pemasangan wallpaper dinding Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang dengan nilai kontrak Rp627.077.295.
Dari hasil pengukuran bersama, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp158.024.461,74.
Temuan kedua berasal dari paket renovasi interior dan penataan ruang fraksi, ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan DPRD (BKD), koridor, ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), musala, toilet, ruang Sekretaris DPRD, serta ruang staf.
Paket tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.999.450.927 dengan kelebihan pembayaran yang dihitung BPK sebesar Rp38.230.183,75.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp196.254.645,49.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan, antara lain pemasangan wallpaper di area lobi dan lorong komisi, pemasangan panel dinding PVC motif kayu, pemasangan lampu strip LED, exhaust louvre ukuran 400 x 400 milimeter, hingga pekerjaan pembuatan backdrop dan rak.
Meski volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan secara penuh.
BPK menyatakan kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur kewajiban penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume kontrak, serta ketentuan kontrak yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah selesai dan terpasang.
Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp196.254.645,49. Selain itu, hasil pelaksanaan dua paket pekerjaan pemeliharaan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Menurut laporan BPK, temuan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum memadai dalam melakukan pengendalian kontrak sehingga pembayaran tetap dilakukan meski volume pekerjaan belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang agar menginstruksikan Sekretaris DPRD memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, PPK diminta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kontrak sehingga pembayaran kepada penyedia dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar sesuai dengan kontrak.
Dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra, mengatakan seluruh nilai kelebihan pembayaran telah dikembalikan dengan penyetoran ke kas daerah.
“Alhamdulillah sudah,” kata Teddy singkat saat dikonfirmasi oleh media.
Namun, Teddy belum memberikan penjelasan terkait penyebab terjadinya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan munculnya kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.

