TNGNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Iwan Muhammad (LIM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka LIM merupakan mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LIM. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan
Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Peran tersangka LIM yaitu meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka.
Atas dugaan tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
“Yang bersangkutan (LIM) ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan,” tandas Syarif.
