TNGNEWS.ID – Perselisihan hubungan industrial antara buruh dan manajemen PT Molex Ayus di kawasan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian pemerintah pusat. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung ke perusahaan untuk memastikan konflik tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
Kunjungan Said Iqbal ke PT Molex Ayus pada Senin (29/6/2026) dilakukan untuk melihat langsung perkembangan perselisihan, sekaligus memastikan negara hadir dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
“Kami ingin memastikan langsung ke PT Molex apa yang sedang terjadi. Negara harus hadir bilamana terjadi perselisihan hubungan industrial,” kata Iqbal saat sidak PT Molex Ayus.
Iqbal menegaskan negara berkewajiban menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah juga berkepentingan menjaga iklim industri tetap kondusif agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
“PHK sebesar-besarnya harus dihindari, sekuat-kuatnya tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris PC SPAI FSPMI Tangerang Raya, Nadi Sunadi, mengatakan hingga kini perusahaan belum membayarkan upah tahun 2026, sesuai ketentuan UMSK terbaru yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten.
Karena menurutnya, pembahasan mengenai besaran kenaikan upah belum mencapai kesepakatan. Aksi yang dilakukan buruh saat ini merupakan aksi ketiga setelah serangkaian perundingan tidak membuahkan hasil.
Nadi menyebut, selama hampir tiga pekan para pekerja terus memperjuangkan kenaikan upah. Dalam proses tersebut, kata dia, sejumlah buruh justru diduga mengalami intimidasi dari pihak perusahaan.
“Ada SP1, SP2, SP3 hingga mutasi yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi. Kami berharap hal itu tidak lagi terjadi. Kami ingin bekerja seperti biasa. Kami bukan musuh perusahaan, melainkan mitra yang sama-sama membangun perusahaan,” katanya.
Ia menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan mengacu pada SK Gubernur Banten mengenai UMSK. Namun karena tidak ditemukan kesepakatan, proses tersebut dinyatakan deadlock sehingga serikat pekerja menempuh mekanisme mogok kerja.
Sementara itu, pihak perusahaan membantah tudingan yang disampaikan serikat pekerja. Kuasa hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa, menyatakan perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban normatif, termasuk pelaksanaan ketentuan mengenai kenaikan upah sektoral. “Padahal saat ini hak normatif telah kita penuhi,” ujarnya.
Taha juga menjelaskan, manajemen PT Molex Ayus bersama PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (SBJB) telah mencapai kesepakatan mengenai kenaikan UMSK 2026.
Namun, PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus masih mengajukan tambahan kenaikan upah sebesar Rp388.000 ditambah inflasi sebesar dua persen.
Ia pun mengungkapkan aksi mogok kerja yang dilakukan PUK Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI telah menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Konflik dipicu setelah perusahaan menerbitkan Surat Peringatan (SP) hingga SP3 kepada sejumlah pekerja pasca aksi mogok kerja yang dilakukan buruh dalam memperjuangkan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
“Upah di PT Molex Ayus rata-rata sudah 6,5 juta perbulan,”tandas Taha Haji Musa.

