TNGNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Temuan tersebut berkaitan dengan bukti pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025, BPK melakukan uji petik terhadap belanja perjalanan dinas pada empat perangkat daerah.
Dari 61 struk BBM yang diperiksa di Disdukcapil, auditor menemukan 19 struk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp7.900.000.
Temuan itu terungkap setelah BPK mencocokkan struk BBM yang diajukan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan data histori transaksi dari SPBU.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah struk tidak tercatat dalam sistem transaksi SPBU. Data mengenai tanggal pembelian, waktu pengisian, volume bahan bakar hingga nominal transaksi juga tidak ditemukan dalam data SPBU yang bersangkutan.
Laporan BPK juga menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran APBD didukung bukti yang lengkap dan sah.
Selain itu, pertanggungjawaban perjalanan dinas juga dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025 mengenai standar biaya perjalanan dinas.
Dalam laporannya, BPK menyebut ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban tersebut menjadi bagian dari temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada empat perangkat daerah dengan total mencapai Rp68.173.145.
BPK menilai permasalahan itu terjadi karena pengendalian dan pengawasan kepala perangkat daerah belum optimal, pejabat penatausahaan keuangan belum maksimal dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang menyatakan sepakat dengan temuan BPK.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp7.900.000 telah disetorkan seluruhnya ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) sebelum LHP diterbitkan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang agar menginstruksikan Kepala Disdukcapil meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Hingga berita ini dipublish, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

