TNGNEWS.ID – Lima orang ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap PG (25), karyawan perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kelima tersangka berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Mereka ditangkap tim Satreskrim Polresta Tangerang di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya diduga melarikan diri dari wilayah Tangerang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, perkara tersebut dipicu kecurigaan EDD terhadap korban yang hendak berhenti bekerja dan pulang kampung.
EDD yang merupakan atasan korban diduga khawatir nasabah yang selama ini ditangani PG akan berpindah atau diambil alih setelah korban keluar dari perusahaan.
“Peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung. Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), yang merupakan bos koperasi korban yang khawatir nasabah mereka akan direbut,” kata Maruli, Sabtu (8/8/2026).
Polisi menduga kecurigaan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan dan pelecehan. EDD disebut memerintahkan empat karyawan lainnya untuk memberikan minuman beralkohol kepada korban sebelum melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Kekerasan terhadap PG berlangsung lebih dari lima jam, mulai 28 Juli sekitar pukul 23.00 WIB hingga 29 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban juga diduga dipaksa melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam.
Setelah berhasil melarikan diri, korban kemudian mendapat bantuan dari ketua RT di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
PG selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, selain itu kondisi fisiknya juga melemah akibat luka yang dialaminya sehingga membuatnya harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.
Kelima diduga pelaku langsung meninggalkan Tangerang dan menuju Kabupaten Pemalang. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan mereka pada Jumat (7/8/2026) kemarin.
“Mereka yang diamankan terdiri atas satu orang bos (pemberi perintah) dan empat orang karyawan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan data serta foto yang dikenali oleh korban,” ujar Maruli.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP. “Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun. Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka berasal dari satu komunitas,” kata Maruli.

