TNGNEWS.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menahan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG (Kidon Ginting). Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan periode tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan modus memanipulasi data siswa secara masif.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mendongkrak jumlah peserta didik di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) demi mencairkan dana operasional yang jauh lebih besar dari Kementerian Pendidikan.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG,” kata Wahyudi Eko Husodo dalam keterangan pers resminya pada Senin (24/8/2026).
Wahyudi memaparkan secara rinci rasionil data fiktif yang dimasukkan oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun anggaran 2023, jumlah siswa yang diklaim sebanyak 535 siswa, padahal siswa aktifnya hanya 7 orang.
Berlanjut pada tahun 2024, dari total siswa aktif yang hanya berjumlah 13 orang, tersangka menggelembungkan datanya menjadi 581 siswa.
Sementara untuk tahun anggaran 2025, siswa yang tercatat aktif secara riil hanya 8 orang, tetapi di dalam laporan Dapodik digandakan secara fiktif hingga mencapai 511 siswa.
“Dari pemeriksaan tersebut, kami menemukan fakta adanya siswa fiktif, siswa yang tidak aktif, dan siswa yang hanya aktif sementara untuk mencairkan anggaran negara,” ujar Wahyudi pada Kamis (6/8/2026) saat membeberkan perkembangan awal penyidikan di instansinya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah memanggil dan memeriksa lebih dari 150 orang saksi.
Mayoritas saksi adalah warga sekitar kompleks sekolah yang namanya dicatut sepihak oleh tersangka tanpa sepengetahuan mereka untuk mendongkrak kuota bantuan dari kementerian pusat.
“Penyidik bergerak cepat di lapangan. Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka ini ditaksir melampaui Rp2 miliar,” jelas Arsyad dalam keterangannya kepada media pada Senin (24/8/2026).
Arsyad menambahkan, kejaksaan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Pihak penyidik masih terus mendalami aliran dana bantuan tersebut serta memeriksa dokumen penunjang lainnya guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk mendalami kasus ini. Dokumen-dokumen terkait juga terus kami teliti guna membuka peluang tersangka bertambah sangat terbuka lebar,” pungkas Arsyad.
Tersangka KG kini langsung dibawa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) demi kelancaran proses penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

