TNGNEWS.ID — Pelarian Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, berakhir di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Terpidana diamankan Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB.
Yan Aditio diamankan di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Saat diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar.
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Fardana.
Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Dalam perkara tersebut, terpidana sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Yan Aditio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terpidana.
Setelah berhasil diamankan di Kabupaten Tegal, Yan Aditio langsung dibawa menuju Kejari Kota Tangerang. Terpidana tiba pada Selasa malam dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi putusan.
“Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” jelas Fardana.
Kejari Kota Tangerang menegaskan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap para terpidana yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.

