TNGNEWS.ID – Aksi pencurian sepeda di Perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berakhir setelah pelaku berinisial G (22) ditangkap warga, Sabtu (20/6/2026) siang.
Pelaku diduga mengambil sepeda yang terparkir di depan rumah korban setelah lebih dulu memantau situasi lingkungan sekitar. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pelaku membawa kabur sepeda dengan cara mengayuh keluar dari lokasi.
Namun upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran sambil berteriak maling hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Seorang warga, Rusmiati, mengatakan pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya ditangkap oleh warga dan pemuda setempat.
“Kejadiannya siang hari. Pelaku sempat kabur bawa sepedanya terus dikejar-kejar sama warga, sama pemuda sini,” kata Rusmiati.
Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Pasar Kemis. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri sepeda tersebut untuk dijual dan hasilnya digunakan sebagai modal bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Ipda Ahmad Dasuki, membenarkan adanya pengakuan tersebut dari pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uangnya itu untuk bermain judi online,” ujarnya.
Meski sempat diamankan, kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Sepeda yang sempat dicuri juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Jadi sepedanya itu sudah dikembalikan, artinya korban sudah mendapatkan haknya,” jelas Dasuki.
