TNGNEWS.ID – Modus mengaku sebagai anggota polisi kembali memakan korban di Kabupaten Tangerang. Seorang warga berinisial DP menjadi korban pemerasan setelah dicegat sekelompok pria yang mengaku aparat penegak hukum dan memaksanya menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Tangerang. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan laporan korban diterima pada 3 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan saat ini kami telah mengamankan 6 pelaku,” kata Indra dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Dua pelaku yang lebih dulu ditangkap yakni JR (39) dan MT (39) di wilayah Tigaraksa. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap empat pelaku lainnya, yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pemerasan bermula saat korban hendak pulang dari sebuah minimarket di wilayah Rajeg. Saat itu korban tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah pria yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil.
Para pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan meminta korban masuk ke dalam mobil. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN rekening miliknya.
Setelah mendapatkan akses ke rekening korban, para pelaku mengambil uang melalui mesin ATM dengan total mencapai Rp7,9 juta.
“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” ujar Indra.
Meski kendaraan dan kartu ATM dikembalikan, korban mengalami kerugian jutaan rupiah akibat uang di rekeningnya telah dikuras para pelaku.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.
“Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut dia, memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra.

