TNGNEWS.ID – Pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp196,25 juta ke kas daerah dinilai belum cukup menutup persoalan yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada dua proyek pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Tangerang.
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ahmad Sururi, mengatakan pengembalian uang memang memulihkan kerugian keuangan daerah, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan lemahnya pengawasan.
“Pengembalian memang memulihkan kerugian keuangan daerah, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan lemahnya pengawasan dan tata kelola proyek,” kata Ahmad, Rabu (2/7/2026).
Menurutnya, temuan tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap DPRD. Sebab, masyarakat akan melihat adanya kontradiksi antara fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD dengan pengelolaan anggaran di lingkungan internalnya.
“Publik akan memandang ada kontradiksi antara fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD dengan praktik pengelolaan anggaran di internal lembaga. Ini berpotensi mengurangi legitimasi moral DPRD dalam mengawasi eksekutif,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, dampak paling besar dari temuan tersebut adalah terhadap kredibilitas DPRD sebagai lembaga pengawas.
“Soal dampak kredibilitas DPRD, pertaruhannya publik akan mempertanyakan,” tutupnya.
Sebelumnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp196.254.645,49 pada dua paket pekerjaan pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item meski pembayaran kepada penyedia telah dilakukan secara penuh.
Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra, menyatakan temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan seluruh nilai kelebihan pembayaran ke kas daerah.
“Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti,” kata Teddy.
