TNGNEWS.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari menggagalkan upaya peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (3/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4.650 butir obat keras yang terdiri atas 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga dipakai untuk mengemas obat sebelum diedarkan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Reskrim saat melakukan observasi di kawasan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari.
“Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” kata Imron.
Setelah pelaku dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya. Dari dalam jok kendaraan ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer yang diduga siap diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer beserta plastik klip yang diduga akan digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan. Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik kini masih menelusuri asal-usul obat keras tersebut, termasuk jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, UA dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena berisiko terhadap kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan Tramadol, Heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.
