TNGNEWS.ID – Rencana pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Tangerang memasuki tahap pembahasan di DPRD. Namun, Panitia Khusus (Pansus) 5 menilai persoalan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 5 Kemal Fasya Madjid bersama Wakil Ketua Mulyadi H. Muslih dan dihadiri Kepala BPBD Kota Tangerang Mahdiar beserta jajarannya.
Anggota Pansus 5 DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang, mengatakan pemisahan BPBD dan Damkar merupakan konsekuensi dari aturan yang harus dijalankan pemerintah daerah.
Meski demikian, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa memastikan kesiapan personel.
“Pemisahan BPBD dan Damkar merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan. Namun, kesiapan SDM harus dikaji secara matang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” kata Anggiat dikutip dari situs website resmi DPRD Kota Tangerang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemaparan dalam rapat, apabila pemisahan dilakukan saat ini, sebagian besar personel akan berada di Dinas Damkar.
Kondisi itu berpotensi membuat BPBD hanya memiliki sekitar 43 pegawai, jauh di bawah kebutuhan ideal yang diperkirakan mencapai ratusan personel.
Menurut Anggiat, ketimpangan jumlah pegawai tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi kemampuan BPBD dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan hingga penanganan keadaan darurat.
Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Kota Tangerang Mahdiar memastikan pemerintah daerah akan membahas kebutuhan personel bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait sebelum pemisahan diberlakukan.
Ia menambahkan, dari sisi sarana dan prasarana, BPBD maupun Damkar dinilai telah memiliki fasilitas yang memadai.
Karena itu, fokus pembahasan saat ini diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pegawai agar masing-masing organisasi dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal setelah resmi berdiri sendiri.
“Kebutuhan SDM akan kami bahas bersama BKPSDM, Bagian Organisasi, dan BPKAD untuk mencari solusi terbaik. Apa pun ketentuan regulasinya, tentu akan kami laksanakan,” ujar Mahdiar.

