TNGNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara setelah penyidik menemukan pembayaran senilai Rp5,49 miliar tetap dilakukan meski kegiatan yang diperjanjikan tidak pernah terlaksana.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026. Seusai penetapan tersebut, penyidik langsung menggeledah rumah tersangka di Kota Depok guna melengkapi alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan penyidik telah meningkatkan status hukum WS setelah menemukan alat bukti yang cukup.
“Per hari ini, Jumat, 31 Juli 2026, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT APK dengan inisial WS yang merupakan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama,” ujar Teja.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), yang kini berganti nama menjadi PT IAS, mengembangkan layanan charter pesawat sebagai lini bisnis baru pada 2021. Program tersebut kemudian dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Namun, penyidik menemukan perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi yang menjadi syarat untuk menjalankan operasional pesawat tersebut.
“PT Wirasada Sapanta Utama bukanlah badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300,” kata Teja.
Meski demikian, pembayaran kepada PT WSU tetap dilakukan hingga mencapai Rp5,49 miliar. Penyidik menyebut dana tersebut dicairkan untuk kerja sama pengoperasian pesawat yang pada kenyataannya tidak pernah direalisasikan.
Saat ini, Kejari Kota Tangerang masih mendalami proses kerja sama tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengambilan keputusan maupun pencairan anggaran. Penyidik juga menelusuri aliran dana guna mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Teja menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka dan akan terus dikembangkan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.
“PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sejumlah Rp5.490.000.000. Namun kegiatan mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tidak pernah terjadi,” tegas Teja.
