TNGNEWS.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Sepatan mengamankan seorang pelajar berinisial RR (18) karena kedapatan membawa delapan paket narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte. Penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat melalui layanan panggilan darurat 110.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arqi Afiandi pada Senin pagi (17/8/2026).
Polisi bergerak setelah menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku,” ujar AKP Fahyani, Senin (24/8/2026).
Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku RR sudah lebih dulu diamankan oleh warga yang melapor.
Polisi kemudian menggeledah tas selempang hitam milik RR dan menemukan delapan bungkus paket yang dibalut lakban merah dengan tulisan ‘fragile’.
Paket tersebut kata dia, berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 6,12 gram yang siap di edarkan.
Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung A30, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nouvo yang dibawa oleh pelaku.
Berdasarkan hasil tes awal laboratorium, barang bukti yang disita dari tangan pelajar tersebut dinyatakan positif mengandung jenis tembakau gorilla atau sinte.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang peduli dan mau melapor.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat dalam memberantas narkoba di wilayah Kota Tangerang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas,” tegas Kombes Pol Eko Bagus Riyadi.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Sepatan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul tembakau sintetis tersebut serta memburu jaringan pengedar di atasnya.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RR terancam diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana narkotika yang berlaku.

