TNGNEWS.ID – Penangkapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Tangerang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum krusial bagi kelanjutan nasib agraria masyarakat. Banyak warga Kelurahan Tanah Tinggi kini mulai berani bersuara dan membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah tertahan selama tujuh tahun sejak 2019.
Lambatnya kepengurusan sertifikat diduga sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari warga yang membutuhkan kepastian hukum. Roslina (58), seorang warga setempat, mengungkapkan adanya penawaran prosedur kilat dengan tarif yang sangat menjerat masyarakat kecil.
“Ketika saya menanyakan kejelasan dokumen, ada yang meminta biaya Rp27,5 juta dan menjanjikan sertifikat akan terbit dalam waktu satu bulan,” kata Roslina, Selasa (15/9/2026).
Padahal, program yang diinisiasi sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut merupakan program strategis nasional yang bebas biaya.
Roslina menambahkan, oknum bersangkutan menjamin warga tidak perlu lagi melewati tahapan administrasi dari awal jika bersedia memenuhi nominal tersebut.
“Katanya kalau bayar Rp27,5 juta, tidak perlu mengumpulkan berkas ulang atau melakukan pengukuran lagi,” lanjutnya.
Selama bertahun-tahun menanti, ia mengaku kerap menghadapi birokrasi yang berbelit dan saling lempar tanggung jawab antarinstansi setiap kali menagih hak atas bukti sah kepemilikan tempat tinggalnya.
“Kami sangat berharap pihak BPN segera menyerahkan sertifikat rumah kami dan tidak membiarkan masalah ini terus menggantung,” pintanya.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan aparatur kelurahan, Lurah Tanah Tinggi, Dewi Ratna Wati, segera menepis tudingan tersebut.
Melalui pesan singkat WhatsApp, ia memastikan bahwa pihak yang melakukan penarikan dana itu berada di luar struktur kepemimpinannya.
“Yang bersangkutan bukan staf kelurahan kami,” tegas Dewi.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak pertanahan setempat belum membuahkan hasil. Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kota Tangerang, Eri Khaeruman Khuluki, memilih tidak memberikan jawaban saat dihubungi awak media terkait keluhan dan dugaan pungli yang menimpa warga.

