TNGNEWS.ID – Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang resmi membentuk Forum Pelanggan Air Minum Tirta Benteng, yang disingkat FORPAM TB.
Pembentukan forum tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng, khususnya dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, saran, serta berbagai masukan terkait pelayanan air minum di Kota Tangerang.
Hal itu sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan air minum, termasuk Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, H. Dody Effendi, SH, mengatakan keberadaan FORPAM TB diharapkan dapat menjadi mitra strategis perusahaan dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“FORPAM TB adalah mitra kami. Tugasnya menampung aspirasi pelanggan, membantu sosialisasi program, dan menjadi kontrol sosial yang membangun. Dengan ini pelayanan air minum di Kota Tangerang diharapkan semakin cepat dan tepat sasaran,” ujar Dody.
Sementara itu, Bambang Wahyudi, salah seorang pelanggan Perumda Tirta Benteng yang berada di Zona 1, menyambut positif pembentukan Forum Pelanggan tersebut.
Menurutnya, keberadaan forum pelanggan merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat komunikasi antara perusahaan dengan pelanggan sekaligus mendorong pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Pembentukan Forum Pelanggan sudah sesuai dengan semangat regulasi yang mengatur pelayanan air minum. Forum ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan pelayanan yang lebih akuntabel sekaligus membuka ruang komunikasi antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng,” kata Bambang.
Empat Fungsi Utama Forum Pelanggan
Bambang menjelaskan, keberadaan FORPAM TB diharapkan tidak sekadar menjadi wadah penyampaian keluhan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan edukatif bagi masyarakat.
Setidaknya terdapat sejumlah fungsi yang dapat dijalankan forum tersebut, antara lain:
1. Menyalurkan keluhan, aspirasi, dan saran pelanggan kepada Perumda Tirta Benteng.
2. Membantu menyosialisasikan berbagai program perusahaan, seperti program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), promo sambungan baru, informasi gangguan pelayanan, hingga kebijakan terkait layanan pelanggan.
3. Melakukan pengawasan sosial terhadap kualitas pelayanan secara objektif dan konstruktif.
4. Mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan air secara bijak, termasuk pentingnya penghematan air dan menjaga keberlangsungan sumber daya air.
“Forum pelanggan juga dapat berfungsi sebagai kanal informasi bagi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja organisasi dan pegawai Perumda Tirta Benteng. Tentunya kontrol tersebut harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan fakta,” ujar Bambang.
Dorong Klarifikasi Isu yang Beredar
Di sisi lain, Bambang juga menyoroti munculnya pemberitaan dan informasi di ruang publik mengenai dugaan Perumda Tirta Benteng digunakan untuk kepentingan politik serta adanya dugaan praktik pencucian uang (money laundering) yang dikaitkan dengan Direktur Utama Perumda Tirta Benteng.
Menurutnya, informasi tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan tidak boleh berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya pelanggan Perumda Tirta Benteng.
“Kalau memang ada bukti yang valid terkait dugaan tersebut, sebaiknya segera disampaikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan. Pihak yang menyampaikan tuduhan juga harus dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan dalilnya,” kata Bambang.
Ia menilai proses hukum maupun klarifikasi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi bola liar yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, maka harus ada tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan daerah.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, Perumda Tirta Benteng dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Namun apabila tidak terbukti, harus ada klarifikasi yang terang agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi dan agar nama baik Perumda Tirta Benteng maupun jajaran direksi dapat dipulihkan,” ujarnya.
Bambang menambahkan, keberadaan FORPAM TB diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang sehat antara pelanggan, masyarakat, dan manajemen Perumda Tirta Benteng.
Dengan adanya forum tersebut, pelanggan tidak hanya memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kebijakan, program, serta perkembangan pelayanan air minum di Kota Tangerang.
“Pada akhirnya, yang paling penting adalah bagaimana pelanggan mendapatkan pelayanan air minum yang berkualitas, transparan, responsif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

